Namun, pada pertengahan jalan di tahun 2022, tiba-tiba data sertifikat pun berubah. Dimana jumlah pemilik berkurang menjadi 14 orang, sementara luas lahan justru meningkat menjadi 72 hektare, dengan lokasi yang berpindah ke wilayah area laut.
Atas dasar itulah, Darman mengaku kaget usai lahan bersertifikat hasil program PTSL yang pernah diterbitkan pada tahun 2021 itu yang berlokasi di area perkampungan, pada tahun 2022 tiba-tiba lokasinya berada dilaut.
"Karena kami tidak pernah menerbitkan dilaut. Terbitnya itu di PTSL 2021. Jadi kita bareng-bareng biar diluruskan oleh inspektorat kenapa bisa pindah," katanya.
"Jadi kita tunggu hasilnya, jangan disebutkan PTSL terbit dilaut, bukan, justru kita kaget, kenapa jadi dilaut. Karena kita kaget, ya kami cek data dan kita surati," sambungnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini, Darman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki.
BACA JUGA:Waket DPRD Jabar dan DPRD Bogor Bahas Status BLUD RSUD Kota Bogor
BACA JUGA:Komisi V Minta Pemdaprov Jabar Segera Menyelesaikan MoU Penyerahan Ijazah
"Karena kami tidak pernah menerbitkan disana, karena sebelumnya di perkampungan. Kok dicek ada disana? Ternyata pas di cek itu terjadi pada bulan Juli 2022. Ini lagi di investigasi," katanya.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka sertifikat yang berpindah lokasi ke laut berpotensi dapat dibatalkan. Ihwal area yang tertera di sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
"Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Darman juga menyinggung soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan untuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Menurutnya, PKKPR yang dimiliki perusahaan tersebut terbit secara otomatis tanpa melalui tahapan pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN maupun forum pemanfaatan ruang oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:DPMPTSP Karawang Dorong Kerja Sama Perusahaan dengan IKM untuk Tingkatkan Investasi
BACA JUGA:Nonton Salaryman ga Isekai episode 6 sub Indo
"BPN Kabupaten Bekasi berdasarkan data base tidak pernah ada menerima permohonan pertimbangan teknis pertanahaan atas nama PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Yang ada di BPN Kabupaten Bekasi adalah PT. Tunas Ruang Mesin tahun 2019 itupun hasil pertimbangan teknis nya di tolak," tandasnya. (Iky/mil)