Sepekan, Polres Subang Ungkap Lima Kasus Peredaran Farmasi di Pantura

Jumat 07-02-2025,13:46 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

SUBANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam sepekan di awal bulan Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar dengan enam tersangka. 

Enam tersangka tersebut yakni EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24). Mereka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipeundeuy.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan enam tersangka ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang. 

BACA JUGA:Joyo Wiroso Jadi Kandidat Pertama yang Mendaftar Ketua KONI Karawang

BACA JUGA:Banjir Hadiah SG2-Diamond, Yuk Buruan Claim, Inilah 17 Kode Redeem FF yang Masih Aktif 7 Februari 2025

"Dari enam tersangka disita barang bukti berupa sediaan farmasi 7.970 butir, HP empat unit, uang tunai Rp430 ribu dan tas satu buah. Modus operandi mereka COD dan transaksi tatap muka langsung," Ucap Heri, Pada Jumat, 7 Februari 2025.

Heri menyebut, para pelaku ini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Sebagaimana arahan Bapak Kapolres Subang, Kami mengimbau masyarakat kabupaten subang agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, sebagaimana Program ASTA CITA Presiden RI Jendral TNI (PURN) H. Prabowo Subianto memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan," ujarnya. 

BACA JUGA:Dosen STAI DR KH EZ Muttaqien Purwakarta Sukses Gelar Workshop Parenting di Desa Cihanjawar

BACA JUGA:Nonton Kusuriya no Hitorigoto Musim 2 episode 5 sub Indo, Moon Fairy

Heri berpesan apabila warga menemukan ataupun melihat dugaan tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar di Kabupaten Subang. "Jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang 08113-110-110," pungkas Heri. ***

Kategori :