BANDUNG BARAT, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kabupaten Bandung Barat) Tuti Turimayanti melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Tuti Turimayanti menegaskan, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikeluarkan pemerintah ini untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.
“Perempuan di Jawa Barat kini memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” tegas Tuti Turimayanti, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Tuti menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.
“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Karawang Terpilih, H. Aep Syaepuloh Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra
BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Karawang, Ratusan Warga Terdampak, Puluhan Rumah Rusak
Tuti Turimayanti juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat untuk lebih proaktif dalam menangani laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“RT dan RW memiliki peran penting dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak yang berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan baik,” katanya.
Selain itu, dirinya menilai perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga. Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin.
Implementasi Perda
Salah satu pengimplementasian dari Perda ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka), yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi.
Terdapat pula program lainnya yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan.
BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Menggelar Pertemuan dengan Kepala OPD