KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), akhir Masa Jabatan 2026 di Kabupaten Bekasi bisa di laksanakan setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan, Hal tersebut di atas sebagimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang mengamanatkan agar Pilkades PAW atau Pilkades serentak di laksanakan setelah proses pelaksanaan Pilkada serentak selesai.
" Artinya ketika sudah selesai diakhiri dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih. Pelantikan selesai baru desa memulai awal pelaksanaan Pilkades PAW," kata Rahmat Atong kepada Cikarang Ekspres, Jumat (7/2/25). kemarin.
Dalam pelaksanaan Pilkades PAW, Anggaran di bebankan melalui APBDes. Bahakan, kata Rahmat, DPMD sudah memberikan arahan kepada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW untuk menyiapkan anggaran itu.
BACA JUGA:DPMD Komit Tingkatkan Kapasitas SDM BUMDes
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Soroti Jalan Rusak di Karawang Timur, JTT Janjikan Perbaikan
" Anggaran nya sedikit, tidak banyak. Kita juga sudah memberikan arahan ke para Pj Kepala Desa untuk menyiapkan anggarannya," ucapnya.
Rahmat mengatakan, ada 9 desa di Kabupaten Bekasi yang akan melaksanakan Pilkades PAW Tahun 2025 sisa masa jabatan 2026, dan 1 desa sisa masa jabatan 2029 yakni Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara. Serta 1 Desa Sukaraya, Karang bahagia yang masih menunggu keputusan pak Pj Bupati apakah bisa melakukan Pilkades PAW atau tidak.
Dirinya berharap, para Pj Kepala Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan melaksanakan Pilkades PAW ini netral, tidak berpihak kepada salah satu calon kepala desa dan menjaga kondusifitas di wilayah, sehingga pelaksanaan Pilkades PAW ini berjalan dengan aman dan lancar.
" Kami berharap pelaksanaan Pilkades PAW ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif, serta bisa menghasilan kepala desa baru yang amanah serta bisa membawa perubahan di desanya masing-masing," tandasnya. (mil)
Berikut Daftar 9 Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW
1.Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya.
2.Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
3.Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.