KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi, hingga kini belum teratasi. Indikasinya, banyak terdampat tempat sampah liar hingga aliran kali penuh dengan sampah.
Ini semakin diperparah dengan p enetapan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu.
Menyikapi itu, Kepala Desa Burangkeng, Nemin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk lebih serius menangani TPA Sampah Burangkeng.
"Harapan saya kedepan TPA lebih baik lagi, sesuai peraturan perundangan. Sekarang kan TPA yang sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan lagi," kata dia, Rabu 19 Maret 2025.
Nemin mengatakan kerap kali mengusulkan perbaikan sistem TPAS Burangkeng. TPAS Burangkeng tidak memiliki analisisa dampak lingkungan (amdal), Ipal dan kolam air lindi.
"Kalau dari dulu masukan saya dari pemerintah desa didengar mungkin tidak seperti ini. Saya pikir menteri sudah mengambil langkah yang baik,"paparnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diharapkan mengambil langkah cepat untuk perbaikan TPAS Burangkeng yang masuk kategori tidak laik atau darurat sampah.
"Kok, seperti pa Gubernur Dedi Mulyadi mudah sekali mengalokasikan anggaran yang sifatnya urgent. Ini Pemda Bekasi sudah diperingatkan harus ada IPAL, alasan anggarannya, padahal anggaran sudah ada. Tinggal teknis,"paparnya.
Seharusnya, kata Nemin, Pemkab Bekasi bisa mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu proses birokrasi yang cukup panjang.
"Seperti pak Dedi Mulyadi, anggaran yang sifatnya penting itu bisa. Kok Pemda Bekasi ga, belum lelang lah, belum bikin DED. Kalau keadaan mendesak seperti ini kapan selesai?. Ini kan sudah diperingatkan oleh Menteri,"kata dia. (mil)