KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, resmi melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapanya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Itu terungkap saat jumpa pers di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kadis LH Bekasi itu secara lantang m enyatakan saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum memutuskan waktu pengajuan praperadilan.
"Ini sedang dikaji oleh penasihat hukum saya. Kalau dianggap perlu, akan dilakukan secara maksimal," ujar Donny kepada Cikarang Ekspres.
Menurut dia, langkah praperadilan dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dijatuhkan kepadanya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ia menilai persoalan di TPA Burangkeng merupakan permasalahan lama yang sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat pada Mei 2023.
“Praperadilan ini penting untuk memastikan apakah proses penegakan hukum sudah sesuai dengan aturan atau belum,” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, mengumumkan penetapan Syafri Doni Sirait sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran air sungai di sekitar TPA Burangkeng. Rizal menyebut, pengelolaan sampah di TPA tersebut tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerusakan lingkungan.
Doni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain kasus TPA Burangkeng, KLHK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana di dua lokasi lain, yakni TPA Sampah Ilegal Limo di Depok dan TPA Rawa Kucing di Tangerang. Dalam kasus TPA Limo, seorang tersangka berinisial S telah ditetapkan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Sementara untuk kasus TPA Rawa Kucing, proses penyidikan masih menunggu pemenuhan petunjuk jaksa dari Kejaksaan Agung.
“Nantinya, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali ke Jampidum Kejaksaan Agung,” jelas Rizal. (Iky)