Kasus Pembuangan Limbah Medis Diusut Polisi, DLHK Karawang Panggil RS Swasta, Antara Hermina dan Bayukarta?

Kamis 10-04-2025,22:56 WIB
Reporter : Siska
Editor : Okky Firmansyah

Yayuk menambahkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sudah seharusnya memahami regulasi tentang pengelolaan limbah medis.

“Seluruh rumah sakit sudah diberi pemahaman. Jadi tidak ada alasan untuk melanggar aturan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak pengelola yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Kalau melanggar, bisa sampai pencabutan izin operasional,” tegas Yayuk.

Kategori :