Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Iky)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Iky)