KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang kembali lalukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengadaan, penyaluran, serta penggunaan pupuk bersubsidi.
Sub Koordinator Kelompok Sub-Substansi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi Disperindag Karawang, Endang Sutisna, mengakui bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan. "Kami menyasar langsung gudang Pupuk Indonesia (Lini III) dan distributor guna memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu, 16 Juki 2025. Endang menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) mulai berlangsung sejak Februari 2025 di Lini III dan distributor. Kemudian berlanjut pada bulan April, Mei, hingga pertengahan Juni 2025 di sembilan kecamatan. "Target kami, monev ini akan terus dilakukan hingga mencakup seluruh 30 kecamatan di Kabupaten Karawang," ujar dia. Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga barang strategis. "Kami ingin memastikan bahwa pupuk subsidi yang merupakan kebutuhan vital bagi petani benar-benar sampai ke tangan yang berhak, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat, dan tepat harga," katanya. Menurutnya, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan bahwa harga pupuk subsidi yang dibeli petani sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. "HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sudah ditentukan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024," jelasnya. Berdasarkan keputusan tersebut, kata dia, HET pupuk subsidi di tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK Phonska, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik. Endang mengingatkan bahwa menjual pupuk subsidi di atas HET dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. "Para distributor dan pengecer harus mematuhi ketentuan HET yang telah ditetapkan, karena pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemantauan distribusi pupuk bersubsidi tidak hanya sebatas pengawasan rutin, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. "Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa alokasi subsidi pupuk benar-benar efektif dan memberikan dampak nyata bagi produktivitas petani di lapangan," ujarnya. (sis)Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Dipidana dan Denda 1 Miliar, Ini Aksi Disperindag Karawang
Rabu 16-07-2025,14:00 WIB
Reporter : Siska
Editor : Hayatullah
Kategori :
Terkait
Rabu 12-11-2025,12:49 WIB
My Kripick Edukasi UMKM Karawang Lewat Bimtek Pemasaran Digital Pedagang Pasar Rakyat
Selasa 11-11-2025,12:50 WIB
Disperindag Karawang Luncurkan Layanan Pengaduan Digital SIPETI untuk Perkuat Pengawasan HET Pupuk Bersubsidi
Senin 10-11-2025,12:56 WIB
Disperindag Karawang Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pegawai untuk Perkuat Layanan Publik 2025
Jumat 12-09-2025,10:10 WIB
Pengajuan STPW Kini Lebih Mudah dan Gratis, Disperindag Karawang Ajak Pelaku Usaha Waralaba Manfaatkan OSS
Rabu 10-09-2025,10:09 WIB
Disperindag Karawang Ajak Pelaku Industri Segera Daftarkan Usaha ke SIINas
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,08:57 WIB
Kuota Terbatas! Ini Dia 5 Link Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026
Jumat 13-02-2026,09:56 WIB
Rekomendasi 10 Spot Mancing Menarik 2026 di Cikarang
Jumat 13-02-2026,08:43 WIB
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman hingga Rp100 Juta, Pengajuan Modal Usaha Jelang Puasa!
Jumat 13-02-2026,15:06 WIB
14 Tempat Wisata Cikarang Paling Hits 2026, Lebih Seru dari Bayanganmu!
Jumat 13-02-2026,14:39 WIB
Special Akhir Pekan! 60 Kode Redeem FF 13 Februari 2026, Claim Emote, Bundle hingga Skin Langka Gratis
Terkini
Jumat 13-02-2026,23:04 WIB
Pilihan HP Xiaomi Terbaru Februari 2026, RAM dan Memory Penyimpanan Besar, Cocok Buat Hiburan & Multitasking
Jumat 13-02-2026,22:50 WIB
Penataan Pasar Baru Cikarang Disertai Pengawasan Terpadu Cegah Praktik Pungli
Jumat 13-02-2026,22:39 WIB
Awal Ramadan 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Puasa dan Jadwal Sidang Isbat
Jumat 13-02-2026,21:50 WIB
RUPST Tahunan BCA 2026 Resmi Dijadwalkan, Investor Cermati Buyback dan Dividen
Jumat 13-02-2026,20:43 WIB