Bapenda Karawang Hapuskan Denda Pajak Daerah, Ini Daftarnya, Berlaku Hingga 30 September 2025

Senin 04-08-2025,09:25 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor Bapenda Karawang. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk pembangunan.

Kategori :