Revisi KUHAP Selesai, Siap Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Jumat 14-11-2025,15:31 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Nazril

Nasional,Disway.id - Pembahasan panjang mengenai Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya mencapai titik akhir. Panitia dan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati rancangan revisi tersebut untuk dibawa ke sidang paripurna guna pengesahan.

 

Revisi ini digadang-gadang akan menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi yang telah berusia puluhan tahun itu dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

 

Ketua panitia kerja revisi menyebutkan bahwa sejumlah pasal penting diperbaiki untuk memperkuat perlindungan terhadap tersangka, memperjelas prosedur penyidikan, penggeledahan, serta mekanisme praperadilan. Revisi juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di lapangan.

BACA JUGA:Dewan Pers Tegaskan Medsos Terafiliasi Media Massa Bukan Ranah UU ITE

Selain itu, pembaruan KUHAP diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih modern dan akuntabel, mengingat kompleksitas kasus pidana yang semakin meningkat. Pemerintah dan DPR sama-sama menekankan bahwa revisi ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat dan hak warga negara.

 

Dengan disepakatinya draft revisi untuk dibawa ke paripurna, proses menuju pengesahan tinggal selangkah lagi. Jika disahkan, KUHAP baru ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.***

Kategori :