"Kami tidak mempersoalkan agama atau etnis dari para pihak yang bersengketa. Yang kami kedepankan adalah sisi kemanusiaannya, masa hak anak yatim mau dikuasai semuanya," jelas Arief.
Dalam kesempatan itu, Arief juga menyesalkan Majelis Hakim di PA Karawang yang telah mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan ibu dan almarhum ayah ke dua anak yatim tersebut. Padahal pasangan itu sudah mengarungi rumah tangga selama 12 tahun lebih.
"Aneh aja, ketika salah satu dari pasangan itu sudah meninggal dunia, kok pernikahannya bisa dibatalkan. Apalagi yang mengajukan permohonan pembatalan itu bukan Salas satu dari pasangan tersebut atau orang tua dari pasangan itu, tapi hanya adik Sang Suami," tutur Arief.
Atas perkara tersebut Arief mengaku telah mengajukan permohonan supervisi kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami berharap adanya solusi terbaik bagi para pihak baik didalam persidangan maupun diluar persidangan mengingat persoalan ini sangat menyangkut hak, masa depan serta psikologis anak-anak yatim," pungkasnya.