Tukar Jerami dengan Air di Karawang Hantarkan Pertamina Patra Niaga Regional JBB Cetak Rekor MURI

Sabtu 13-12-2025,19:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

Program ini juga menjawab persoalan keterbatasan air bersih di Desa Pasirtanjung, di mana sumber air yang tersedia cenderung mengandung kapur dan belum terdistribusi merata. Melalui skema tukar jerami, petani dan masyarakat kini memperoleh akses air bersih yang lebih layak dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kesadaran lingkungan.

Keberhasilan Program Prakarsa Bagja Juara tidak terlepas dari peran aktif pemerintah daerah, antara lain melalui dukungan kebijakan dan fasilitasi program dengan terbitnya Surat Himbauan Desa Pasirtanjung Nomor 500.6/16/DS/2024 terkait praktik pertanian berkelanjutan dan pengelolaan jerami ramah lingkungan. Pemerintah juga melakukan pendampingan kelompok tani bekerja sama dengan Unit Perangkat Teknis Daerah Pertanian Lemahabang, serta sinergi lintas OPD, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Dinas Pertanian, melalui pengembangan Program Kampung Iklim (ProKlim), dengan penerbitan Surat Kebaruan DLH atas inovasi pertanian berkelanjutan di Desa Pasirtanjung, serta monitoring program secara berkelanjutan.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menegaskan komitmen Pertamina dalam memperluas manfaat program.

“Pencapaian ini menunjukkan bagaimana kolaborasi menghasilkan perubahan nyata. Pertamina akan terus berkomitmen menjalankan program pemberdayaan yang berdampak positif, dengan harapan bukan hanya di Karawang, tetapi juga dapat dilakukan di daerah lain,” ujar Satria.

BACA JUGA:Pertamina dan DLH Jabar Perkuat Pengolahan Limbah Peternakan Menjadi Pupuk Organik Berbasis Vermikompos

BACA JUGA:Kolaborasi Pertamina Patra Niaga Regional JBB - BKKBN Jawa Barat Gelorakan Program TAMASYA

Kehadiran Program Prakarsa Bagja Juara selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, poin 13 tentang penanganan perubahan iklim, serta poin 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan petani lokal. ***

Kategori :