Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Payung Hukum Wajib di Tengah Maraknya Kekerasan Seksual di Bekasi

Rabu 17-12-2025,14:45 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

 

Dalam konsideran Perda tersebut ditegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan amanat konstitusi serta bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Darissalam berharap, dengan disahkannya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, fokus pemerintah daerah tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan sejak dini.

 

“Perda ini harus menjadi instrumen pencegahan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Sosialisasi harus dilakukan secara masif, mulai dari sekolah, pondok pesantren, perusahaan, hingga ke tingkat rumah tangga,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera membentuk Forum atau Tim Gugus Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, menetapkan standar layanan yang jelas dan terukur, memperkuat koordinasi antar-stakeholder, serta memastikan pemenuhan hak dan pemulihan korban, termasuk jaminan sosial dan proses rehabilitasi.

 

“Perda ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada sistem yang kuat, layanan yang pasti, dan keberpihakan penuh kepada korban,” pungkas Darissalam. (Iky)

Kategori :