Stop Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban!

Selasa 03-02-2026,11:08 WIB
Reporter : Sahrul
Editor : Sahrul Kamal

BACA JUGA:Pemerintah Janji Tingkatkan Transparansi Pasar Saham

Menurut situs website Kementerian ATR/BPN, status tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun; sehingga tidak termasuk dalam HGU yang dikuasai oleh PT SMART. Karenanya, PT SMART tidak berhak atas tanah garapan KTPHS; dan aparat kepolisian seharusnya menertibkan PT SMART yang menggusur petani untuk operasi ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.

KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani; tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan-perampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar.

“Pansus PKA harus segera diaktifkan dan bekerja secara efektif untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan merekomendasikan penyelesaian konflik yang melibatkan perusahaan sawit,” kata Dewi.

BACA JUGA:Pemerintah Janji Tingkatkan Transparansi Pasar Saham

KPA juga mendesak Presiden Prabowo segera membentuk BP-RAN. “Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi rakyat dalam kerangka Reforma Agraria berjalan secara sistematis dan komprehensif,” tutupnya. **

Kategori :