Terkait keberadaan kedai dan kafe di area depan pasar, Aep menegaskan bahwa aktivitas usaha diperbolehkan selama tidak bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi lahan parkir.
BACA JUGA:Mayoritas Warga Muhammadiyah Sudah Mulai Berpuasa Hari Rabu Ini
“Kalau untuk meramaikan silakan saja, tapi bukan permanen. Kalau permanen itu kan sebetulnya area parkir. Nanti akan kita evaluasi bersama dinas terkait,” pungkasnya.(Aufa)