Perbup Sampah di Kabupaten Bekasi Molor

Senin 02-03-2026,13:20 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan sistem terpadu yang mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, penguatan bank sampah, peningkatan armada pengangkut, hingga optimalisasi tempat pengolahan dan pemrosesan akhir.

 

“Perda ini sebenarnya sudah menjadi langkah awal yang baik. Tinggal sekarang bagaimana eksekutif segera menuntaskan Perbup-nya agar regulasi ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sukmawatty Karnahadijat mengakui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Pengelolaan Sampah masih dalam proses. 

 

“Masih dalam proses pembahasan,” kata Sukmawatty. 

 

Meskipun, saat ini pembahasan Perbup turunan memang tengah dilakukan. Namun, khusus untuk tindak pidana ringan (tipiring), penegakan sudah langsung dijalankan oleh Satpol PP sehingga tidak menunggu Perbup.

 

“Ya, saat ini kita sedang membahas Perbup turunannya. Namun, khusus untuk tipiring, penanganannya sudah ada di Satpol PP,” pungkas Sukmawatty.  (Iky)

Kategori :