Sistem tersebut dinilai penting agar lebih banyak pelaku usaha lokal bisa ikut terlibat dalam rantai pasok program MBG.
Nanik juga menepis alasan sebagian mitra yang menyebut pelaku UMKM sulit dilibatkan karena tidak memiliki dokumen administrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, program MBG justru dirancang agar pelaku usaha kecil tetap bisa berpartisipasi tanpa persyaratan administratif yang rumit.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP, tidak perlu CV atau PT. Yang penting mereka memiliki rekening untuk transaksi,” jelasnya.
BGN juga mendorong agar bahan pangan dipasok dari petani atau nelayan yang berada paling dekat dengan dapur MBG.
Jika tidak tersedia di wilayah tersebut, barulah mencari pemasok dari daerah lain yang masih berada dalam satu kabupaten.