Ia menambahkan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaannya.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami berharap para nelayan dapat bekerja lebih tenang, aman, dan sejahtera,” kata Melie.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Cep Nandi Yunandar, menyampaikan bahwa para nelayan tersebut akan didaftarkan dalam dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Para nelayan akan mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
BACA JUGA:77 Ribu Peserta BPJS PBI di Kabupaten Bekasi Dinonaktifkan
BACA JUGA:Cek Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026 untuk Semua Golongan
Menurutnya, kedua program tersebut memberikan manfaat perlindungan bagi peserta maupun keluarganya apabila terjadi risiko selama bekerja.
“Melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para nelayan di Kabupaten Karawang dapat memperoleh perlindungan yang memadai, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Siska)