“Selain itu, petugas juga menemukan tambahan barang bukti berupa 25 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal,” katanya
Sumarni menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar dan menindak tegas setiap bentuk peredaran tramadol, hexymer dan obat keras lain. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berdiri di garis depan, memastikan masa depan anak-anak kita bebas dari obat-obatan keras,” tegasnya.
BACA JUGA:Razia Motor di Karawang Timur Polisi Dapat Narkoba di Bungkus Rokok Pengendara
BACA JUGA:Polri Ungkap 38.000 Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat keras di lingkungan masing-masing.
Polres Metro Bekasi membuka layanan pengaduan melalui program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), call center 110, serta layanan aduan 24 jam.
Dengan operasi yang terus digencarkan, polisi berharap kawasan Kampung Kavling dapat terbebas dari peredaran obat keras dan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi tetap kondusif.
“Dengan operasi yang terus digencarkan, diharapkan kawasan Kampung Kavling ini dapat terbebas dari peredaran obat keras sekaligus tercipta situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (Iky)