KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses pencairan ganti rugi lahan terdampak proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan dikeluhkan mandek. Warga menilai lambannya validasi kepemilikan lahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menjadi biang keterlambatan pembayaran.
Sedikitnya 141 bidang tanah di Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu hingga Jayasampurna Kabupaten Bekasi disebut belum menerima pembayaran meski nilai apresial telah ditetapkan sejak 2025.
"Hal ini disebabkan proses validasi kepemilikan lahan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi yang lamban," kata Anggota Satgas Desa Burangkeng Tarmidi kepada Cikarang Ekspres, Minggu (26/04).
Ia mengatakan, satgas desa selaku perpanjangan tangan masyarakat dengan pemerintah telah melakukan penelusuran terhadap permasalahan tersebut hingga menemukan penyebab keterlambatan proses pencairan akibat terkendala validasi kepemilikan lahan.
Proses validasi lahan merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan keakuratan data kepemilikan tanah melalui pencocokan data fisik serta yuridis sertifikat tanah dengan Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Validasi ini wajib dilakukan sebelum transaksi jual beli, balik nama maupun pengajuan hak tanggungan untuk menjamin tanah tidak berstatus dalam sengketa atau terblokir.
Dia mengungkapkan meski persyaratan telah dilengkapi warga dan nilai apresial juga sudah ditentukan sejak tahun 2025, uang ganti rugi belum juga dibayarkan. Kondisi ini berbeda saat tahap awal pembebasan lahan, di mana proses validasi hingga pembayaran tuntas hanya dalam sebulan.
"Kami tidak mendapat informasi jika ada kekurangan berkas. Biasanya kalau ada kendala langsung diberitahu, tapi kali ini tidak ada komunikasi," ujarnya.