Di sisi lain, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah Tol Japek Selatan menyatakan pembayaran oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum dapat dilakukan apabila hasil validasi dari Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Bekasi belum selesai.
"Pihak PPK juga tidak bisa memastikan kapan hasil validasi akan keluar karena itu merupakan kewenangan BPN," katanya.
Perwakilan Satgas Desa Ciledug Nana Supriatna mengaku telah beberapa kali mendatangi dan menyurati Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan, namun hingga saat ini hasilnya masih nihil.
"Kami bingung harus menjawab apa kepada warga karena PPK hanya mengatakan menunggu validasi dari BPN. Kami terbebani, karena hampir setiap minggu warga menanyakan hal itu kepada kami, bahkan ada yang dua hari sekali," ucap dia.
Sementara itu, Humas KSO Japek Selatan Tommy Fikar Alamsyah membenarkan masih ada sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu serta Jayasampurna yang belum dibayarkan uang ganti ruginya.
Meski demikian, sebagian pembangunan tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. "Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya," katanya.
Pihaknya mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mencari kejelasan namun hingga kini belum mendapatkan jawaban pasti.
"Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Tapi karena prosesnya (validasi kepemilikan lahan) mungkin ada hambatan dan belum juga selesai sampai sekarang, jadi wajar ada saja warga pemegang hak atas bidang tanah tersebut yang tidak sabar," kata dia.