Hijau: kereta boleh berjalan normal
Kuning: berjalan dengan hati-hati
Merah: wajib berhenti
Sinyal ini dipasang di sisi jalur dan harus terlihat jelas oleh masinis dari jarak tertentu sebelum kereta melintas.
Namun, aturan tersebut tidak secara rinci mengatur apakah perubahan sinyal harus selalu berurutan (hijau–kuning–merah).
Hal inilah yang menjadi salah satu aspek penting untuk ditelusuri dalam investigasi.
BACA JUGA:Krisis Anggaran Cabor Jabar Jadi Sorotan Jelang Porprov 2026
Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan belum dapat disimpulkan. Dugaan error sinyal masih sebatas indikasi awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut.