KARAWANG BEKASI DISWAY.ID, BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang kembali membantah terlibat dalam suap ijon pengaturan proyek maupun tindak pidana suap yang didakwakan kepadanya.
Dalam duplik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026), Ade melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Tim kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Ade Kuswara maupun ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan duplik tersebut tidak hanya menjadi bantahan terhadap tuntutan jaksa, tetapi juga momentum untuk menguji kembali praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif,” ujar I Wayan usai persidangan.
Menurut dia, pembuktian perkara pidana harus ditempatkan secara proporsional dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum. Ia menyebut terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum, yakni legal positivism dan naturalism.
I Wayan Suka juga menegaskan hukum pidana tetap berada dalam posisi sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara,” katanya.
“Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?” sambungnya.
Pihak pembela juga menyoroti sejumlah bukti tertulis yang telah diajukan dalam persidangan. Bukti tersebut, kata I Wayan, menunjukkan proses pengadaan sejumlah proyek yang dikaitkan dengan perkara telah selesai sebelum Ade Kuswara menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan keberadaan saksi yang secara langsung dapat membuktikan Ade Kuswara maupun H.M. Kunang mengatur proyek sebagaimana konstruksi dakwaan JPU KPK.
“Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali,” tegas I Wayan.
Sebelumnya, JPU KPK telah menyampaikan replik atas pembelaan terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang dan denda Rp300 juta.
Sementara H.M. Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara.