“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa satu Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta, dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dua H.M. Kunang, empat tahun penjara,” kata JPU.
Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang didakwa menerima uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dengan total mencapai Rp12,4 miliar.
Ade didakwa menerima sekitar Rp11,4 miliar, sedangkan H.M. Kunang disebut menerima Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).
“Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.
JPU menyebut uang tersebut antara lain berasal dari Sarjan yang merupakan pengusaha di Kabupaten Bekasi. Selain itu, terdapat aliran uang dari Sugiarto melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai serta sejumlah pihak lain yang disebut berkaitan dengan perusahaan kontraktor.
Dari jumlah total dugaan korupsi ini, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.
"Abang Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap JPU Ade Azharie. (Iky)