KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang memperkuat koordinasi pengawasan warga negara asing (WNA) dengan melibatkan perangkat desa. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan yang digelar di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kamis (8/10).
Kegiatan ini diikuti perangkat desa dan sejumlah instansi vertikal terkait. Rakor tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi sekaligus memperkuat peran aparat di tingkat desa dalam memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya.
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Muhammad Abdu Solichan, mengatakan perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Menurutnya, aparat desa merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan kondisi di lapangan. Karena itu, keterlibatan mereka diperlukan untuk membantu menghimpun informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA secara tepat dan akurat.
Abdu mengimbau perangkat desa agar menjalin komunikasi aktif dengan pihak imigrasi, terutama apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap hubungan antarinstansi dan kewaspadaan aparat di wilayah terus meningkat. Data keberadaan maupun aktivitas orang asing harus dipastikan tervalidasi dengan cermat sejak awal, sehingga langkah preventif menjaga keamanan wilayah dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, perangkat desa dapat menjadi salah satu sumber informasi penting dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Dengan koordinasi yang baik, informasi dari lapangan dapat diteruskan kepada pihak imigrasi secara lebih cepat sehingga potensi pelanggaran bisa diantisipasi sejak dini.
“Proses pertukaran informasi yang cepat dan akurasi data di lapangan merupakan kunci utama agar proses pengawasan orang asing berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan,” jelasnya.