Tahap 3: Standarisasi Guru BK Psikologi dan Bimbingan Transisi Karir Inklusif
• Reformasi Kualifikasi Guru BK: Mendorong regulasi pemerintah agar posisi Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah wajib diisi oleh lulusan murni Psikologi atau Bimbingan Konseling.
• Konseling Transisi Bebas Biaya: Menyediakan layanan konseling karir mandiri sebelum kelulusan SMA/SMK untuk memetakan jurusan kuliah atau jalur kerja yang sesuai dengan grafik potensi siswa, sehingga hak bimbingan karir tidak lagi dimonopoli oleh siswa yang mampu membayar bimbel mahal. (*)