Tinjauan Kritis Sistem Pendidikan Nasional

Sabtu 24-10-2026,13:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

 

Tahap 3: Standarisasi Guru BK Psikologi dan Bimbingan Transisi Karir Inklusif

 

• Reformasi Kualifikasi Guru BK: Mendorong regulasi pemerintah agar posisi Bimbingan Konseling (BK) di setiap sekolah wajib diisi oleh lulusan murni Psikologi atau Bimbingan Konseling.

• Konseling Transisi Bebas Biaya: Menyediakan layanan konseling karir mandiri sebelum kelulusan SMA/SMK untuk memetakan jurusan kuliah atau jalur kerja yang sesuai dengan grafik potensi siswa, sehingga hak bimbingan karir tidak lagi dimonopoli oleh siswa yang mampu membayar bimbel mahal. (*)

Kategori :