TAMBUN UTARA, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset milik daerah.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir mengatakan, berdasarkan data dari Disperkimtan Kabupaten Bekasi total ada 360 pengembang, 160 diantaranya sudah menyerahkan PSU atau Fasos Fasum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
" Jadi kami sesuai dengan tufokinnya memfasilitasi serah terima PSU. Jadi kami ke pengmbang ini sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 2017 itu sesuai dengan regulasinya bahwa setiap pengembang atau develpor harus menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah," kata Nurchaidir, Jumat (29/10/26), kemarin.
Ia mengungkapkan, disperkimtan sudah melakukan upaya-upaya agar develpor atau pengembang perumahan menyerahkan fasos fasumnya. Diantaranya berkolanorasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi kemudian melakukan sosialisasi kepada semua pengembang terkait PSU nya.
" Alhamdulillah dengan adanya koordinasi, sosialisasi ada kemajuan yang dulu hanya ada 20 sekarang ada 160 pengembang yang melakukan serah terima. Dan inipun kita genjot terus supaya ada kesadaran dari pengembang ataupun develpor untuk melakukan serah terima," ucapnya.
Ia menyebut, apabila develpor atau pengembang telat menyerahkan fasos fasumnya maka perumahan tersebut akan terhambat dalam mendapatkan Pembangunan, Perawatan PSU yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
"Karena untuk mendapatkan bantuan dari APBD ada SOP nya juga. Dan kamipun tidak bisa mengintervensi pembangunan di Perumahan tersebut karena belum menyerahkan PSU dan yang di rugikan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, David Pangaribuan, mengatakan, Pendampingan ini difokuskan pada upaya penyelamatan, penertiban, serta pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya serah terima dan legalitas Fasos Fasum.