Astaga.. Kades Cantik Lambangsari Jadi Tersangka Pungli PTSL, Langsung Ditahan

Selasa 02-08-2022,06:13 WIB
Editor : redaksimetro01

BEKASI - Kades Cantik Lambangsari jadi tersangka. Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kades Cantik Lambangsari Jadi tersangka. Kades inisial PH itu langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, usai diperiksa, Selasa (2/8/2022). "Hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permintaan uang dalam program PTSL,"ungkap Siwi Utomo Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi terkait kades cantik Lambangsari jadi tersangka, Selasa (2/8/2022). Dikatakan Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL yang melibatkan oknum Kades Lambangsari. Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Baca Juga: Sertifikat Wakaf Tiba-Tiba Terbit Atas Nama Aparatur Desa Lambangsari, JOKER Bakal Laporkan ke Penegak Hukum Selanjutnya proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT. "Dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,â€ungkapnya. Selanjutnya untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT. “Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu),â€terangnya.. Untuk tiap bidang sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon. "Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1.180 bidang yang berada pada tiga dusun wilayah setempat,"tandas Siwi. “Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. dan untuk kepentingan penyidikan Tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,â€pungkasnya.(amn)

Tags :
Kategori :

Terkait