KOTA BEKASI-Â Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10). "Pidana penjara selama 10 tahun. Pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu. Hakim juga mencabut hak politik Pepen selama lima tahun. Itu terhitung ketika Pepen selesai menjalani pidana pokok 10 tahun penjara. "Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu BB, mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine," kata dia. Sementara itu, Camat Jatisampurna Wahyudin divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Uang sejumlah Rp500 juta yang diperoleh Wahyudin dari kasus suap ini dirampas untuk negara. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Bekasi Jumhana Lutfi Amin divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. "Perampasan uang yang diperoleh dari tindak pidana sejumlah Rp600 juta," terang Ali. Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi M Bunyamin divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Pepen dan kawan-kawan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "JPU [jaksa penuntut umum] dan PH [penasihat hukum] pikir-pikir," ucap Ali. Pepen disebut menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar. Kemudian ia menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Pepen juga menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. (bbs/mhs)
Pepen Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 13-10-2022,01:37 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :