KOTA BEKASI – Ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk warga yang keluar masuk Kota Bekasi. “Nanti kita, Dishub, Polres, buat itu. Kayak tahun lalu. Seperti kayak surat izin (SIKM),†kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (29/11/2021). Pria yang akrab disapa Pepen mengatakan, dengan kebijakan pemberlakuakn SIKM diambil, karena berkaca pada hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk wilayah Kota Bekasi. “Kita bertujuan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk wilayah Kota Bekasi. Sepanjang dia tidak menyebabkan transmisi kepada orang lain, kan hanya ruang lingkup dia. Nah itu dia, keluarga aja tidak boleh, kan sama, DKI juga seperti itu,†ungkapnya. Menurut Rahmat, ia mengimbau masyarakat tetap di rumah saja dan beraktivitas di dalam Kota Bekasi. Guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru. “Jadi kalau bisa di wilayah dia aja (rumah aja). Makanya udah, habisin aja duit di Kota Bekasi, mau ke mana artinya tidak ada kekhawatiran,†jelasnya. Lanjut Rahmat, pihaknya berani mengambil keputusan untuk memperbolehkan masyarakat beraktivitas di dalam kota karena landainya kasus penyebaran Covid-19. Karena selama ini semua pihak landai-landai (Covid-19) aja. Kalaupun ada, cepat harus dideteksi. “Saya masyarakat tetap di rumah saja dan beraktivitas di dalam Kota Bekasi. Guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru. Karena selama ini kita landai-landai (Covid-19) aja. Kalaupun ada, cepat kami deteksi,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
PPKM Level 3 Saat Nataru, SIKM Bakal Diberlakukan
Rabu 01-12-2021,01:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :