KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi megeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1891/SET.COVID -19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Kota Bekasi mulai tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2021. Pengetatan pada aktivitas masyarakat antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. “Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,†ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (2/12/21). Ia menambahkan, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 Peserta didik per kelas. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO, bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar ternpat kerja. Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pension. Dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi. Dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Kemudian perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi peduli Lindungi. Guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kapasitas maksimal 50% dan hanya penguniung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi peduli Lindungi yang boleh masuk. Selanjutnya fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room. Dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. “Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2)," tegasnya. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat,†pungkasnya. (bbs/rie)
Hingga 13 Desember, Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 2
Senin 06-12-2021,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :