KOTA BEKASI – Pemerintah Pusat batalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III. Diungkapakn tersebut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, wilayah seperti di Kota Bekasi yang memiliki transmisi berbeda dengan wilayah lain. Pemerintah pusat memberikan kepercayaan terhadap regulasi dari pemerintah daerah. “Kendati demikian kita berharap agar masyarakat di wilayah Kota Bekasi tetap diimbau. Supaya tidak berpergian meninggalkan Kota Bekasi, hal tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19,†ujar pria yang akrab disapa Pepen, di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Kamis (9/12/2021). Menurut Rahmat, pemerintah pusat mempercayakan ke pemerintah daerah, tapi bagi daerah yang tidak punya irisan peran transmisi kan beda persoalan. Artinya gini, seperi Cianjur Sukabumi, daerah-daerah Kota Bekasi ini kan punya transmisi nih, dari epicentrum sana lewat pasti ada dampaknya. “Dampaknya itu bahkan saya sudah sosialisasi kan ke warga Kota Bekasi. Bahwa akhir tahun liburan ini minimal sampai satu dua hari tahun baru itu tidak berpergian ke luar kota, itu sejak tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari 2022,†kata Rahmat. Lanjut Rahmat, jika ingin mencoba formula tersebut, namun pemerintah kota Bekasi tetap menghormati apa yang telah diputuskan dari pemerintah pusat. Atas informasi yang telah beredar bahwa PPKM Level III batal dilaksanakan pada periode yang telah ditentukan. “Artinya PPKM level III tadinya mau diterapkan di tanggal 24. Itu saja lah seminggu, coba kita tahan dulu. Bahwa Pemkot Bekasi tetap menunggu pada pelaksanakan Kebijakan baru dengan melalui surat edaran resmi,†jelasnya. Rahmat menjelaskan, meskipun kebijakan terbaru telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya sesegera mungkin memberikan kebijakan serta antisipasi terhadap pada rencana libur natal dan tahun baru (Nataru) yang akan bertemu tak lama lagi. “Kita sekarang di serahkan tinggal ambil kebijakan, kemarin kita kan tunggu sampai tanggal 24 (Desember). PPKM Level III apa nih. Kalau sekarang diserahkan ke kita, jadi akan antisipasi apa yang harus di lakukan,†pungkasnya. (bbs/rie)
PPKM Level 3 Batal, Pemkot Tunggu Arahan Pemerintah
Jumat 10-12-2021,10:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :