KOTA BEKASI – Warga diwajibkan melakukan pemeriksaan Covid-19 berbasis PCR di fasilitas kesehatan di Kota Bekasi sesudah melakukan perjalanan. Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran 440/2043/SETCOVID-19 tertanggal 31 Desember 2021. Berdasarkan edaran tersebut diteken berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kementerian Kesehatan R.l Nomor 23 Tahun 2021. Adapun Surat Edaran juga ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas yang ada di Kota Bekasi. “Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional diwajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat),†ujar Kasubag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah, Senin (03/01/2022). Sajekti mengatakan, surat edaran khusus bagi pelaku perjalanan Internasional juga wajib menunjukan hasil PCR sebelum keberangkatannya dalam kurun waktu 3x24 jam. Nantinya, setelah sampai di Kota Bekasi, warga akan kembali diperiksa dan menjalani karantina. “Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7x24 jam. Nantinya, setelah sampai di Kota Bekasi, warga akan kembali diperiksa dan menjalani karantina,†ungkapnya. Menurut Sajekti, hasil pemantauannya diserahkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan. Pihaknya mewaspadai Covid-19 varian Omicron, karena jumlah yang terpapar di DKI kembali meningkat. “Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari. Dan warga Bekasi wajib mewaspadai Covid-19 varian Omicron, karena jumlah yang terpapar di DKI kembali meningkat,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
Waspada Omicron, Pemkot Wajibkan Pelaku Perjalanan Tes PCR
Senin 03-01-2022,10:37 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :