KPK Geledah Plaza Sumarecon Bekasi

Selasa 09-08-2022,02:35 WIB
Editor : redaksimetro01

Penyidik KPK menggeledah Plaza Summarecon Bekasi untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin perluasan gurita bisnis properti Summarecon. Selain terjerat di kasus suap apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, nama petinggi Summarecon juga muncul pada sidang korupsi Walikota NonAktif Bekasi, Rahmat ‘Pepen’ Effendi---diduga telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar kepada Pepen. Penggeledahan ini bisa menjadi babak baru pengungkapan kasus di Kota Bekasi. “Tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi,â€ ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (8/8). “Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini nantinya akan kami update kembali,â€ sambungnya. Sebelumnya, pada Jumat (5/8), tim penyidik KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur dan mengamankan sejumlah dokumen hingga alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Sejumlah bukti tersebut akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan. “Bukti-bukti ini segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara,â€ kata Ali. Sejauh ini telah ada lima orang tersangka yang diproses hukum KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan izin. Satu di antarany adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono. Oon adalah pejabat Summarecon yang namanya juga muncul pada persidangan Rahmat Effendi. Ia diduga sangat mengetahui gaya main Summarecon dalam melakukan pengembangan gurita bisnis properti di Kota Bekasi. Sementara itu  PT Summarecon Agung Tbk buka suara terkait dugaan gratifikasi kepada Wali Kota nonaktif Bekasi  Rahmat Effendi alias Pepen sebesar Rp1 miliar. Summarecon mengatakan uang yang disalurkan melalui rekening yayasan yang dikelola Pepen merupakan donasi untuk pembangunan Masjid Ar-Ryasakha. “Donasi yang dilakukan oleh Summarecon untuk pembangunan sarana ibadah Masjid Ar-Ryasakha adalah salah satu dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Sum- marecon sebagai bentuk kepedulian Perusahaan,â€ kata General Manager Corporate Communication Cut Meutia dalam keterangan resmi yang diterima awak media belum lama ini. Meutia mengatakan pem-berian donasi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Bermula dari Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Pepen dan keluarga mengajukan proposal kepada pihaknya. Kemudian, pihak Yayasan tersebut memberikankwitansi penagihan. Summarecon kemudian menyalurkan donasi itu melalui transfer ke rekening atas nama Yayasan tersebut. “Sesuai yang tercantum pada proposal dan kwitansi penagihan,â€ ujar Meutia. Tak hanya di Masjid ArRyasakha, Meutia men- gungkapkan bahwa kegiatan CSR untuk membangun sarana ibadah juga dilakukan dalam beberapa wilayah pengembangan Summarecon di antaranya pembangunan Masjid Raya Al Musyawarah di Kelapa Gading, Masjid Raya Al Azhar di Summarecon Bekasi, serta Masjid Jami’ Nurul Huda di Summarecon Serpong. Sebagai informasi, Pepen didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total menca-pai Rp1,8 miliar. Salah satu pemberi adalah PT Summarecon Agung Tbk. Jaksa mengatakan, total ada lima belas pihak yang memberikan gratifikasi. Pemberi dengan nominal terbanyak adalah PT Summarecon Agung sebesar Rp1 miliar.Uang tersebut diberikan kepada Pepen melalui rekening Masjid Ar-Ryasakha dalam dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta berikutnya pada 7 Desember 2021. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait