SMAN 17 Kota Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli

Senin 19-09-2022,06:20 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTABEKASI – Kepala sekolah menengah atas negeri atau SMAN 17 di Kota Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (19/9/2022). SMAN 17 Kota Bekasi dilaporkan atas dugaan pungutan liar dengan dalih sumbangan peduli pendidikan yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi oleh Disdik Jabar. “Secara resmi kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 17 Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,â€ ujar pelapor kepada awak media, Senin pagi tadi. Baca Juga: Kejari Bekasi Benarkan Penangkapan Kades Cibuntu Terkait Dugaan Pungli PTSL Pelapor mengklaim telah menyertakan seluruh bukti dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 17 Bekasi dalam laporan yang telah diberikan ke Kejari Kota. Menurutnya hal itu agar pihak Kejaksaan tidak lagi direpotkan untuk mencari barang bukti. Salah satu bukti adalah print transfer dari orang tua peserta didik ke rekening sekolah dengan nilai diatas Rp7 juta. Sebelumnya diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menginstruksikan untuk tak melanjutkan rapat komite dalam melakukan pungutan ke orang tua murid. Baca Juga: Beredar Kabar 7 Oknum Dishub Kota Bekasi Tertangkap Pungli, Kadishub: Informasi Itu Hoaks… Namun SMAN 17 Bekasi tetap menggelar sosialisasi dan melakukan pungutan atas nama komite sekolah pada tanggal 10 September 2022. Diketahui bahwa Dalam sosialisasi itu orang tua disodorkan formulir sumbangan peduli pendidikan dengan 3 opsi, pertama pungutan sebesar Rp8,5 juta kedua Rp8 juta ketiga Rp7,5 juta. Salah satu orang tua yang anaknya baru saja diterima di SMAN 17 Bekasi, mengaku terkejut dengan besarnya angka sumbangan peduli pendidikan yang ditawarkan komite pada rapat itu. Tapi karena khawatir pengaruh pada anaknya jika protes sehingga diam dan ikut. Baca Juga: Usai Berhubungan Intim, Wanita Cantik Ini Ditusuk Asim Hidayat Setelah Bersih-bersih dari Kamar Mandi Pemungutan dana Peduli Pendidikan di SMAN 17 Kota Bekasi tidak dilakukan oleh komite sekolah. Tapi disetorkan langsung oleh orang tua murid ke rekening atas nama sekolah. Pemerhati pendidikan Lamhot Capah dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dipertontonkan oleh SMAN 17 Bekasi bersama dengan Komite Sekolah sudah merupakan aksi pembangkangan akan kebijakan dan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bahkan dia menambahkan kalau dana yang telah disetorkan orang tua murid itu sudah masuk kategori pungutan liar. Menurutnya, Kepala SMAN 17 Bekasi sudah melakukan tindakan indisipliner dan seolah-olah menantang Kadisdik Jabar. “Jelas ini sebuah pembangkangan atas instruksi Kadisdik Jabar agar menghentikan sementara semua rapat-rapat komite, dan untuk tidak melakukan pemungutan, "paparnya. "Tapi, dari bukti transfer yang ada, bahwa orang tua ternyata menyetorkan dana langsung ke rekening bank atas nama sekolah. Ini benar-benar menyalahi Permendikbud dan Pergub,â€ imbuhnya.(amn)  

Tags :
Kategori :

Terkait