BEKASI - DPD Pemuda Lira Kota Bekasi menyoal terkait building manajement di DPRD Kota Bekasi karena dianggap melanggar ketentuan dan melakukan kesewenang-wenangan selalu mitra kerja. Lira meminta PT NAS dievaluasi, pasalnya dianggap tak menjalan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang seperti hak libur maupun cuti bagi setiap pekerja di perusahaan. "Itu yang kita dapatkan laporan bahwa terdapat cleaning service maupun petugas keamanan tidak diberikan hak tersebut, "kata Aprianto Bima Aktivis Pemuda Lira Kota Bekasi, melalui keterangan resminya, Selasa (17/5/2022). Dikatakna building manajemen yang dikelola oleh PT. Nusantara Abadi Sejahtera (NAS) jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang jelas menyatakan pada asal 79 dalam UU Ketenagakerjaan. "Itu jelas diatur mengenai libur maupun cuti bagi setiap pekerja di perusahaan. Tetapi yang kita dapatkan bahwa cleaning service maupun petugas keamanan tidak diberikan hak tersebut. Jelas ini pelanggaran dan harus ditindak," ujar Aprianto. Selain hak libur dan cuti, Aprianto juga menyoroti driver eks Ketua DPRD Kota Bekasi yang digaji oleh PT. NAS karena dianggap sebagai karyawan yang ditugaskan menjadi sopir. Dalam kerangka acuan kerja, lanjut Aprianto, tidak diuraikan bahwa ada klausul driver Ketua Dewan. "Ini janggal, Building Management jadi fasilitator melayani Ketua Dewan. Meski sebatas gaji sopir, tetap saja itu ada dugaan praktik kesewenangan dalam jabatan. Eks Ketua Dewan, Sekwan dan pihak BM harus bertanggungjawab," tegas Arianto. Terkait hal itu, DPD Pemuda Lira Kota Bekasi telah bersurat ke Sekretariat DPRD untuk meminta klarifikasi terkait Building Management. Pemuda Lira mengultimaltum dalam waktu tiga hari tidak mendapat jawaban, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Kita sudah menyampaikan surat resmi ke Sekretariat DPRD. Jika tidak dibalas, kita akan adukan ke Komisi Informasi Publik sekaligus aksi massa dan pelaporan ke kejaksaan," tandas Aprianto. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekais Rudy Heryansyah menanggapi hal itu meminta persoalan tersebut diperjelas. Terutama indikasi adanya supir mantan Ketua Dewan yang di bayar oleh perusahaan mitra dalam hal ini PT NAS. Dia pun membenarkan jika mekanisme aturan semua karyawan sesuai UU Nomor 13 memiliki hak cuti. Tapi jelasnya ada aturannya setelah lama bekerja setahun. "Terkait dikatakan supir mantan ketua dewan dibayar oleh PT NAS harus diperjelas, karena ini bisa fitnah tentunya membuat iri yang lain jika benar, kenapa hanya supir Ketua Dewan, " Jelas Rudy. Untuk itu dia meminta PT NAS transparan soal tudingan itu dengan membuka proses rekrutmen agar klear karena PT NAS dalam membayar gaji pekerjanya entu melalui mekanisme seperti slip gaji karena itu soal gaji ga mungkin bayar sendiri. Imenanggapi hal itu Driver itu kan TKK kalo dia supir DPRD harus di lihat dulu apakah di rekrut PT Nas boleh tapi kalo yang rekrut DPRD maka gaji yang Dewan. "Bisa saja kita panggil untuk koordinasi biar transparan. Karena ada hal lain yang harus diperjelas karyawan yang direkrut apakah memanfaatkan tenaga kerja lokal atau dari luar. Karena ini Terkait tenaga kerja informal, " Jelasnya. Sementara dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dewan Kota Bekasi Hanan, belum memberi tanggapan. Begitu pun mantan Ketua DPRP Kota Bekasi Chairuman J Putro tidak membalas konfirmasi meskipun telah dikirim rilis dari Pemuda Lira. (amn)
Pemuda Lira Kota Bekasi Menyoal Building Manajemen DPRD, Begini Tanggapan Dewan...
Selasa 17-05-2022,10:06 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :