Tata kelola Pengurusan IMB di Bekasi Barat Harus Ditertibkan

Senin 20-06-2022,01:38 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO BEKASI - Tata kelola dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kota Bekasi kerap menjadi keluhan akibat tidak berjalannya tugas dan pungsi (Tupoksi) dari masing-masing instansi. Hal itu terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi seharusnya perizinan IMB langsung dikerjakan oleh dinas. Tapi tidak sedikit IMB dikerjakan oleh pihak Kecamatan. "Ini soal tata kelola administrasi, banyak temuan di lapangan. Ketika di sidak, mengaku sudah mengurus izin IMB dengan Kecamatan. Izin IMB itu jelas dari pihak Dinas satu pintu atau DPMPTSP, "ujar Wijaya Wasdal Dinas Tata Ruang Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (19/6/3022). Diketahui bahwa saat ini bangunan wilayah Kota Bekasi cukup maraknya hingga terjadi over lapping dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantar dinas terkait dengan Kecamatan Bekasi Barat dalam tata kelola administrasi. "Tata kelola pengurusan IMB yang semestinya kapasitas dinas justru pihak Kecamatan Bekasi Barat yang melakukan pengurusan IMB," terang Wijaya kepada KBE. Pengawasan yang dilakukan di lapangan adalah memberikan teguran. "Pelanggaran saat pembangunan dilakukan warga sesuai tupoksi ada edukasi teguran sebagai kontrol serta pengendalian lapangan," tandas Wijaya. Sebagai Wasdal ia mengaku kerap mensosialisasikan tata cara pengurusan IMB agar masyarakat jangan lagi menjadi bias. Karena banyak ditemukan warga bingung cara mengurus IMB. "Lalu oleh oknum pihak Kecamatan diambil alih hingga dianggap salah sasaran membuat kebingungan warga," ungkap Wijaya lagi. Dia berharap ke depan ada kejelasan poksi antara Kecamatan dengan dinas. "Sinergitas antar lembaga juga perlu diperbaiki dalam pelayanan publik," pungkas wasdal Wijaya. (Romo)

Tags :
Kategori :

Terkait