SMPN 6 Kota Bekasi Terima Siswa Baru Lebih Kapasitas, BMPS : Ini Benar-benar Melanggar

Kamis 11-08-2022,05:56 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Kota Bekasi, tahun ini menerima siswa baru melebihi batas kuota rombongan belajar (Rombel) yang ditentukan. Sesuai Kepwal SMPN 6 Kota Bekasi di Jatibening, Pondok Gede itu ditetapkan 8 Rombel. Saat ini diketahui menjadi 12 Rombel. Hal itu bentuk pelanggaran fatal terkait tata kelola pendidikan. "Ini benar-benar sudah melanggar, bukan hanya soal PPDB, tapi juga PP Nomor17 tentang Tara Kelola Pendidikan," ungkap Ayung Sardi Dauly, Sekretaris BMPS Kota Bekasi kepada KBE, Rabu (10/8/2022). Ayung juga mengkaui bahwa dalam penerimaan siswa baru melalui program PPDB Online 2022 di sekolah itu juga di tenggarai ada Pungli dengan muncul kelas unggulan. Melalui kelas unggulan itu ungkapnya orang tua ditenggarai dimintai uang kisaran Rp5-7 juta untuk memuluskan anaknya masuk kelas unggulan. "Kami sudah konfirmasi ke Disdik langsung. Melalui sekretaris dinas (Sekdis) beliau membenarkan ada penambahan Rombel dari 8 menjadi 12. Begitu pun terkait Indikasi Pungli beliau mengatakan akan menyelidiki, " tegas Ayung. Amburadulnya kondisi pelaksanaan PPDB Online di Kota Bekasi Ayung, mengakui tidak terlepas dari peran kepala daerah. Menurutnya Kepala Sekolah tidak akan berani menjalankan jika tidak ada Instruksi Dinas.. "Begitupun Dinas tidak berani Instruksi jika tidak ada Dasar Hukum Kepwal. Kepwal tidak akan terbit jika tidak ada dorongan dan konseptor, " jelas Ayung. Ternyata dugaan pelecehan yang terjadi di SMPN 6 Kota Bekasi baru baru ini dengan melibatkan oknum petugas di perpustakaan tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menyekolahkan putra putri di sekolah tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono menanggapi pelaksanaan PPDB tahun 2022 hanya mengingatkan untuk mematuhi aturan berlaku. "Saran saya terkait Rombel harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diberlakukan,"ujarnya. Daradjat juga menegaskan, semua pemangku kepentingan (staekholder) di bidang pendidikan di Kota Bekasi harus mempertimbangkan kualitas belajar mengajar. "Jangan mengorbankan kualitas proses ajar mengajar sehingga keluaran hasil pendidikan merosot,"tuturnya. Dirinya menyatakan, harus ada assessment terhadap semua dampak yang mungkin timbul dari proses penambahan rombel tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait