Pemkot Bekasi Bentuk Satgas Nasib Honorer

Jumat 12-08-2022,01:39 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memberi isyarat akan membentuk satuan tugas (satgas) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menangani nasib tenaga honorer. Sebagai informasi, tenaga honorer di pemerintahan akan dihapus pada 2023 mendatang. Atas dasar itu, pembentukan satgas dilakukan mengingat jumlah tenaga honorer di Kota Bekasi mencapai belasan ribu. Satgas ini, juga direncanakan menjadi penghubung antara pihak Pemkot dengan Pemprov Jawa Barat. "Sebenarnya pembentukan satgas ini lebih sebagai bentuk komunikasi, sehingga nanti konsepnya sesuai dengan Pak Gubernur (Ridwan Kamil) untuk menyelesaikan persoalan tenaga kerja kontrak (TKK)," ucap Tri di Kota Bekasi, Kamis (11/8). Nantinya, melalui satgas yang dibentuk, Pemkot akan membuat roadmap tenaga honorer yang ada di Kota Bekasi untuk kemudian hasil pendataannya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Setelah roadmap diserahkan, selanjutnya pihak Gubernur Jawa Barat akan berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai penanganan dan pola seperti apa yang akan dilakukan untuk menangani persoalan nasib tenaga honorer. Tri mengatakan, pembentukan satgas ini harus dilakukan secara hati-hati mengingat waktu yang sudah semakin sempit. "Jadi, (pembentukan satgas) harus penuh kehati-hatian, ini waktunya sangat pendek, hanya sampai 2023," jelas dia. Baca Juga :  Pemkot Bekasi Kekurangan Guru SD dan SMP Tri mengatakan harus ada solusi terkait dengan permasalahan honorer ini. Sebab menurut dia, tenaga honorer masih sangat diperlukan oleh pihak pemerintah daerah. "Ada satu kebutuhan, bagaimana juga tenaga honorer ini membantu pemerintah daerah. Di sati sisi, harus kami sikapi bahwa ada satu aturan, bagaimana mereka membantu untuk memenuhi kebutuhan terkait layanan yang diharapkan masyarakat," jelasnya. Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hingga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait