BANDUNG - Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, dituntut hukuman sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/09/22). Baca Juga :Â Rahmat Effendi Bangun Camping Ground Mewah Pakai Duit Para Camat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana kepada Wali Kota non aktif terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Terlihat terdakwa Bang Pepen sapaan Rahmat Effendi mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual. Baca Juga :Â Sapi Kurban Jatah Sogokan Korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi Dalam perkara ini, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Bekasi hingga total Rp. 7,1 miliar lebih. Baca Juga :Â Tiga Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa KPK "Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.(rls)
Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar
Rabu 14-09-2022,09:33 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :