KOTA BEKASI - Akhirnya pihak Kecamatan Pondok Melati segera memecat Ketua RW 003, Kelurahan Jatiwarna karena terbukti menjadi salah satu pengurus Partai Politik (Parpol). "Pemecatan itu berdasarkan pertimbangan hukum dari bagian hukum Pemkot Bekasi. Bersangkutan (Ketua RW-ed), hingga direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian, " ungkap Kamar Sekretaris Kecamatan Pondok Melati dikonfirmasi KBE, Minggu (18/9/2022). Dikatakan salah satu hasil kajian hukum bahwa dalam pencalonan dulu Ketua RW/RT membuat pernyataan bahwa bersedia tidak menjadi pengurus Parpol apapun. Tapi nyatanya hal itu dilanggar oleh Ketua RW 003. Baca Juga:Â Terungkap, Ketua RW 03 Jatiwarna Ternyata Sekretaris Bapilu PAN Kota Bekasi, Setelah Diprotes Warga Baru Mengundurkan Diri Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum meskipun bersangkutan telah menyatakan mundur, tapi rekomendasinya tetap harus diberhentikan. Untuk Kecamatan besok Senin 19 September 2022 melakukan rembug. "Besok akan dirembugkan untuk mengisi kekosongan di RW 03 terkait pelaksana tugas (Plt) apakah sementara menunjuk Sekretaris Kelurahan Jatiwarna atau Kasipem di Kecamatan, " papar Namar. Baca Juga:Â Ketua RW 03 Jatiwarna Bantah Jadi Pengurus Parpol, Demo Itu Aneh Lebih lanjut Namar menyampaikan bahwa sebelumnya pihak pengurus PAN Kota Bekasi telah bertemu dengan Kecamatan dan mengakui kesalahannya. "Sabtu 17 September Sekretaris DPD PAN Kota Bekasi telah bertemu Camat Pondok Melati dan mengakui kesalahannya, " jelas Namar. Hal senada disampaikan Kasipem Kelurahan Jatiwarna Sigit, mengakui bahwa pihak Kecamatan Pondok Melati akan menegakkan peraturan daerah dengan melakukan pemecatan terhadap Ketua RW 003. Baca Juga :Â Jadi Ketua RW, Ariawan Dikirimi Bunga Sandiaga Uno Hingga Pimpinan DPR-MPR "Saya belum menerima perkembangan lebih lanjut. Tapi seperti Camat Pondok Melati tetap menegakkan peraturan dengan melakukan pemecatan, " tukasnya. Diketahui sebelumnya pada 13 September 2022 perwakilan warga RW 003 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati menyampaikan aspirasi untuk meminta pemberhentian secara tidak hormat Cahyoni selaku Ketua RW periode 2020-2025 dengan alasan telah melanggar ketentuan. Mereka menyampaikan bahwa Cahyoni selaku Ketua RW 003 Kelurahan Jatiwarna yang dilantik tanggal 09 Oktober 2020 merangkap menjadi Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Pondok Melati pada tanggal 19 November 2021. Berdasarkan SK Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor PAN/10/A/Kpts/K-S/516/XI/2021. Warga hanya menyampaikan aspirasi tanpa meminta audiensi dan meninggalkan halaman Kantor Kecamatan Pondokmelati pukul 13.15 WIB. Pada saat orasi berlangsung, suasana aman terkendali dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Camat Pondok Melati menyikapi hal tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan siap untuk menindaklanjuti sesuai Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021. Yakni tentang Perubahan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di Kota Bekasi dan Bab III angka 3 dan 4 Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.445-Tapem/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi yang melarang ketua RT/RW merangkap sebagai anggota partai politik selama menjabat sebagai ketua RT/RW.(amn)
Jadi Pengurus Partai PAN, Ketua RW 03 Jatiwarna Akhirnya Dipecat
Minggu 18-09-2022,06:48 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :