KOTA BEKASI - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang konsultasi dan koordinasi terkait pembahasan Raperda tentang pembentukan produk Hukum ke Kota Bekasi. Rombongan berjumlah 19 orang diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo W beserta Sub Koordinator SJDIH bagian Hukum, dan Sub Koordinator Perundang-undangan Sekretariat Dewan di Pressroom Humas, Kamis (22/9/22). Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Pansus, Saeful Fikri menjelaskan maksud dan tujuan untuk konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. "Kedatangan kami ingin koordinasi Karena ada perubahan pada undang-undang No.13 tahun 2022 , kami berharap ada penjelasan terkait omnibus law dan peran serta masyarakat " Kata Saeful. Anggota dewan Kabupaten Karawang ingin adanya tindak lanjut karena raperda ini sangat penting sebagai payung hukum kedepannya bagi wilayah mereka. Kepala Bagian Hukum Setda, Dyah Kusumo W menanggapi hak itu mengatakan bahwa di Kota Bekasi belum memiliki Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kota Bekasi jelasnya baru ada Peraturan Wali Kota sebagai payung hukumnya. Namun dalam pelaksanaan penyusunan Produk hukum tetap mengacu peraturan di atasnya. Gomoz Jaksana Putera membenarkan bahwa pembentukan produk Hukum Di Kota Bekasi Sudah mengacu Permendagri, atau peraturan diatasnya. " Dalam pembentukan ini harus benar-benar delegasi dari peraturan perundang-undangan diatasnya, dan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membentuk suatu peraturan daerah " Tutupnya. Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Kota Bekasi.
DPRD Karawang Belajar Pembentukan Produk Hukum Daerah di Bekasi
Kamis 22-09-2022,01:23 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :