KOTA BEKASIÂ - Selama 14 hari ke depan warga Kota Bekasi diminta bisa berkendara dengan seksama di jalan mengingat pelaksanaan operasi Zebra 2022 dimulai di wilayah setempat dengan menyasar 14 pelanggaran.
Bagi yang melanggar dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta. Operasi Zebra itu diketahui menyasar mobil dan motor di seluruh Indonesia dari 3-16 Oktober 2022.
"Operasi Zebra Jaya 2022 digelar serentak dijajaran Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga 14 hari ke depan, "ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, Senin (3/10/2022).
Baca Juga :Â Lengkapi Surat-surat Kendaraan Anda, Satlantas Polres Karawang Mulai Gelar Operasi Zebra
Untuk wilayah Polrestro Bekasi Kota kegiatan tersebut dikatakan melibatkan 120 personil gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom II Wijayakarta, Satpol PP Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dikatakan sasaran operasi bagi para pengendara kendaraan yang melakukan ataupun melanggar khususnya roda dua, roda empat ataupun roda enam.
Menurutnya operasi Zebra Jaya 2022 salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua atau empat.
Baca Juga:Â Sampah Liar Menumpuk di Sejumlah Titik Lokasi Wilayah UPTD IV DLH Bekasi
Operasi Zebra dilaksanakan dengan pendekatan secara humanis kepada pengendara atau pelanggar. Pelanggar akan diberikan peringatan atas pelanggarannya.
"Personil akan melakukan operasi ini secara mobile maupun stationery dengan mengedepankan humanis persuasif. Tilang upaya terakhir, dan ini nanti akan dikedepankan teguran," ujarnya.
Adapun 14 sasaran operasi Zebra 2022 meliputi, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan HP saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga :Retribusi Pengolahan Sampah di Bekasi Selatan Sudah Terealisasi 85 Persen
Selanjutnya Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman, Melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sasar berikutnya kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar.
Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan.
Terakhir Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.(amn)