KPK Sita Villa Mewah Pepen di Puncak

Rabu 19-10-2022,01:45 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI- Aktivis lingkungan di Kawasan Puncak, Bogor, mendukung penyitaan vila milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bangunan berkonsep glamour camping atau glamping itu dibangun Rahmat di tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII Jawa Barat. "Kami berharap setelah penyitaan, eks Jasmin Glamping milik Rahmat Effendi itu lahannya dikembalikan ke fungsi awal. Yaitu, sebagai lahan perkebunan dan berfungsi menjadi hutan resapan. Apalagi akhir-akhir ini banyak bencana sebab air sudah tidak tertampung," ucap Ketua Ikatan Komunitas Peduli Puncak Cisarua (Ikpass), Iman Sukarya. Iman menuturkan bukti kepemilikan Jasmin Glamping yang tertulis dengan nama salah satu anak dari Pepen menunjukkan banyak bangunan yang berdiri di kawasan Puncak di miliki oleh pejabat publik. Sehingga, dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap aset milik Pepen, itu menjadi pintu masuk untuk penertiban bangunan lainnya di wilayah Puncak yang bisa menjadi biang bencana. "Pemerintah juga jangan asal atau mudah memberi izin mendirikan bangunan, apalagi berada di kawasan resapan. Kami berharap Puncak kembali fungsinya sebagai penahan atau hutan resapan, agar segala resiko bencana bisa di minimalisir mulai dari sekarang," kata Iman. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi membenarkan beberapa waktu lalu tim KPK mendatangi kantornya untuk menanyakan perihal kepemilikan Jasmin Glamping yang berada di Desa Cibereum, Cisarua itu. Kepada penyidik, Dace menyebut bangunan yang berdiri di atas lahan dua hektare itu atas nama salah satu anak dari Rahmat Effendi. "Namun untuk masalah permohonan perizinan, saya tidak pernah bertemu dengan pemohon. Karena saat ini untuk mengajukan permohonan perizinan bisa melalui OSS atau sistem online. Jika semuanya dinyatakan lengkap dan tidak melanggar, tentu izin itu akan terbit," ucap Dace. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Rahmat Effendi dengan pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping. Pepen divonis karena terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil korupsinya itu. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait