KARAWANG- Kepala Cabang PT. Saluyu Vespario selaku dealer resmi motor Vespa Cabang Karawang oleh para konsumennya diduga telah menggelapkan uang milik konsumen atas pemesanan 11 unit Motor Vespa sebesar Rp.296.800.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang tidak kunjung diserahkan. Menanggapi hal itu Kepala Cabang PT. Saluyu Vespario yang baru Reza membenarkan pengaduan para konsumen, dan menjelaskan kepala cabang sebelumnya yang dilaporkan konsumen saat ini statusnya DPO alias buron. “ Benar ada masalah pengaduan penggelapan dana oleh kacab sebelumnya. Kalau untuk saat ini personel kita baru semua, Berikut kacab ya dijabat saya menggantikan yang DPO yang bernama Yandi,†ujar Reza, Kacab Cabang PT. Saluyu Vespario kepada KBE. Diterangkan Reza, bersadarkan pengakuan dari sales yang pertama yaitu Dani Agus dan Dewi juga uang konsumen sudah diserahkan ke Yandi yang sekarang DPO. Namun menurut Reza, permasalahan ini belum beres, karena Yandi belum ditemukan dan statusnya DPO. “ Kita tidak tahu dan berspekulasi dulu apakah uang setoran konsumen sepenuhny a oleh Yandi. Belum jelas karena sampai saat ini Yandi belum ditemukan,†ujar Reza. Sementara terkait pernyataan kuasa hukum para konsumen, Reza berusaha meluruskan bahwa pihak perusahaan berhati-hati. “ Perlu diluruskan terkait salah tanggap di pihak pengacara yang katanya perusahaan tidak akan bertanggung jawab. Sebenarya pihak kami sedang mengkajinya. Karena pihak perusahaan kita harus hati-hati, khawatir disalah gunakan. Bisa saja ada yang mengaku costumer,†jelasnya. Dikatakan Reza, pihak perusahaan sedang mengaudit. Karena sama dengan konsumen, perusahaan juga tidak mau dirugikan dan rusak nama baiknya. “jadi tidak asal ganti aja. Kita teliti dulu secara detail,†pungkasnya. Sebelumnya  11 konsumen Vespa  mendatangi Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co. pada awal Juni 2021., Para konsumen mengaku telah mendatangi dan memverifikasi kredibilitas serta kinerja dealer resmi motor Vespa tersebut, setelah ditemui oleh penanggungjawab dealer bahwa ternyata uang milik konsumen tersebut telah dibawa lari oleh oknum kepala cabang yang bertanggung jawab atas nama PT. Saluyu Vespario di daerah Karawang dan sekitarnya. Diketahui bahwa uang milik konsumen tersebut berupa uang muka (down payment) untuk pemesanan Vespa dan ada juga yang sudah dibayar lunas oleh konsumen kepada dealer resmi tersebut pada periode pembelian bulan Desember 2020 – April 2021. Namun setelah pembayaran yang telah dilakukan konsumen, motor Vespa tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT. Saluyu Evspario selaku dealer resmi dari PT. Piaggio Indonesia tersebut, saat dihubungi oleh konsumen beberapa sales terkesan mengulur waktu dan beberapa sales yang menangani pembelian tersebut juga sudah tidak dapat dihubungi oleh konsumen. Atas peristiwa tersebut, konsumen merasa ditipu dan uang tersebut diduga telah dibawa lari oleh oknum dealer Vespa yang tidak bertanggung jawab. Setelah dikonfirmasi pihak dealer, oknum kepala cabang berinisial “Y†tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Karawang untuk diproses, dengan tuduhan Penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372/Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas pelaporan oknum dealer tersebut kepada pihak yang berwajib, tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pihak dealer dalam hal ini PT. Saluyu selaku dealer resmi motor Vespa PT. PIAGGIO INDONESIA untuk wilayah Cabang Karawang. Oleh karena itu melalui Tim Kuasa Hukumnya A. Ferryanto, SH., MH, CLA., CTL., CPIR. Dkk, para konsumen menuntut hak-hak mereka kepada PT. Saluyu selaku pihak dealer resmi agar segera menyerahkan 11 unit motor Vespa tersebut, dengan mengirimkan somasi pertama dan undangan pada tanggal 08 Juni 2021, agar persoalan hak konsumen ini diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan. †Namun sangat disayangkan pihak perusahaan justru terkesan tidak beritikad baik dan menghindari tanggungjawabnya dengan tidak menghadiri undangan kami selaku Kuasa Hukum Konsumen,†ujar Kang Ferry sapaan akrabnya. Dijelaskan Kang Ferry, dengan tidak hadirnya atas somasi pertama tersebut, meneguhkan keyakinan Kami kalau PT. Saluyu Vespario terkesan tidak mengakui transaksi pembelian tersebut. Padahal diketahui transaksi pemesanan dilakukan secara langsung di dalam dealer resmi Vespa tersebut dan juga diakui bahwa sales marketing tersebut adalah benar karyawannya. †Selain itu PT. Saluyu Vespario juga sudah mengakui secara tidak langsung dengan membuat laporan polisi terhadap pimpinan cabangnya yg dianggap telah menggelapkan uang perusahaan dan merugikan perusahaan, yang notabene itu adalah uang muka yang dibayarkan oleh Klien Kami,†jelas Kang Ferry. Ditambahkan, sikap perusahaan tersebut sangatlah disayangkan karena mengabaikan somasi konsumennya yang hanya menuntut haknya sebagai konsumen yang beritikad baik. Justru tindakan perusahaan yang mengabaikan hak konsumennya tersebut seyogyanya juga akan mencemarkan nama baik perusahaannya yang selama ini dipegangnya selaku dealer resmi motor Vespa untuk wilayah Karawang. “Tentu ini akan berdampak kepada PT. Piaggio Indonesia sebagai perusahaan besar dan sudah banyak penggemar produk vespanya,†ujarnya. †Perlu kami tegaskan dimana Tindakan PT. Saluyu Vespario selaku dealer resmi dari PT. Piaggio Indonesia tersebut juga tidaklah dibenarkan sebagaimana dalam hukum, karena telah mengakui bahwa sales marketing dan kepala cabangnya adalah benar karyawan. Semestinya dia bertanggung jawab ats tindakan karyawannya tersebut, bukan terkesan lepas tangan. Pertanggungjawaban perusahaan tersebut sudah tegas dinyatakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,†ungkapnya lagi. Sebelumnya, guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum konsumen atas persoalan tersebut, serta pertanggungjawaban pihak perusahaan selaku dealer resmi, tepatnya pada Selasa 15 Juni 2021, Kuasa Hukum para konsumen melalui Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co., secara resmi telah melayangkan Somasi Kedua kepada PT. Saluyu Karawang selaku pihak perusahaan pengelola dealer resmi Vespa di Karawang yang bertanggungjawab atas penjualan Vespa tersebut. Kang Ferry menegaskan tindakan pihak dealer PT. Saluyu Vespario selaku Dealer Resmi dari PT. Piaggio Indonesia yang terkesan tidak mau bertanggung jawab atas pemesanan 11 unit Vespa milik konsumen tersebut merupakan sebuah tindakan yang sangat bertolak belakang dengan kewajiban produsen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan konsumen. “Perusahaan harus segera menyerahkan pesanan unit Vespa tersebut kepada konsumen. Jika perusahaan tidak juga beritikad baik, kami selaku Kuasa Hukum konsumen tidak akan segan segan untuk mengambil tindakan hukum dengan menggugat pihak dealer,: ungkapnya lagi. Terakhir Kang Ferry menyampaikan ulah Kacab tersebut tentunya akan mempengaruhi reputasi pihak perusahaan selaku dealer resmi penjualan Vespa di Karawang. “Tapi selain itu, korban tidak hanya 11 orang , tapi masih banyak korban lainnya diluaran yang masih terkatung-katung haknya untuk mendapatkan vespa yang sudah dipesan,†pungkasnya.  (red)
Oknum Kacab Dealer Resmi Vespa Buron, Kacab Baru Tegaskan Pihaknya Sedang Mengaudit
Rabu 16-06-2021,02:04 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :