CIKARANG-  Pada tanggal 1 Maret 2022, LBH Jakarta dan KontraS kembali bersidang di Pengadilan Negeri Cikarang mendampingi 4 orang terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan hasil sidang sebelumnya, pihak LBH Jakarta dan KontraS menemukan fakta persidangan bahwa 3 orang terdakwa tidak berada di lokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka. Hal itu diungkapkan, Teo Reffelsen dari LBH Jakarta dan Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS dalam siaran pers yang diterima KBE, Rabu malam. Dijelaskan Theo, kasus ini bermula dari ditangkapnya 4 orang terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya di dekat rumah terdakwa M. Fikry pada 28 Juli 2021 yang dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan. Setelah ditangkap dibawa ke gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang, “Pada persidangan kali ini kami kembali menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi menjelaskan salah satu terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021. Waktu menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di musoladi sampingi rumahnya.  2 orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada di belakang rumah,†papar Theo. Tidak hanya keterangan keduanya, tambahnya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya dan di kampus aktif sebagai kader HMI Cabang Bekasi. “ 2 orang saksi ini juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan 1 orang saksi lagi yang kami hadirkan di persidangan. Ketika menjelaskan dimuka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah seorang terdakwa “silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati,†ungkapnya lagi. Selain ketiga orang saksi tersebut, pihak LBH Jakarta dan KontraS menghadirkan 1 orang saksi yang tinggal didekat lokasi kejadian. Menurut keterangan saksi yang kami hadirkan sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021 tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi. Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan,†ungkap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS. Ditambahkan Andi,  di hari Kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa. “Semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang,†pungkasnya. (har)
LBH Jakarta dan KontraS: Kasus Ini Rekayasa dan Penuh Tindak Penyiksaan
Rabu 02-03-2022,12:04 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :