BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Ketua RT Rengasdengklok Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Ketua RT Rengasdengklok Selatan

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Ketua RT Rengasdengklok Selatan.--karawangbekasi.disway.id

Ia menjelaskan, selain JKM, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi peserta sejak berangkat hingga pulang kerja, termasuk biaya perawatan dan home care. Jika kecelakaan berujung pada kematian, ahli waris berhak mendapat santunan hingga Rp174 juta, termasuk beasiswa dua anak. 

 

Iurannya terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, dengan tambahan Rp20.000 untuk mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Lebih lanjut, Ridwan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut program JKM sangat membantu keluarga dalam menghadapi risiko kematian yang tak terduga. 

 

"Kematian adalah hal yang sulit diprediksi. Dengan mengikuti program JKM, keluarga kami merasa benar-benar terlindungi," ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa santunan ini sangat membantu kondisi ekonomi keluarga di tengah kesedihan. "Di saat berduka, santunan ini sangat membantu kami memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

 

Dengan penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai perlindungan sosial yang nyata, memberikan ketenangan dan memastikan setiap peserta serta keluarga menerima haknya sesuai ketentuan. (Siska)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: