Warga Poponcol Kepung BPN Karawang, Tuntut Kejelasan Konflik Lahan dengan PT AM
Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12).--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan atas tumpang tindih alas hak di lahan yang masuk ke dalam plotting milik pengembang perumahan PT AM.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, menjelaskan bahwa warga memiliki girik atas lahan tersebut dan secara fisik masih menguasai tanah itu. Di sisi lain, perusahaan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN.
"Di lahan itu ada dua alas hak berbeda. Masyarakat punya girik, dan perusahaan punya SHGB sehingga terjadi overlap," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 4 hektare, dengan total 39 kepala keluarga berada dalam area sengketa. Jika dihitung secara keseluruhan, ratusan warga di Poponcol berpotensi ikut dirugikan.
Menurut Eigen, dualisme alas hak ini muncul akibat adanya pergantian manajemen di PT AM pada 2017, yang kemudian melakukan plotting ulang berbeda dari plotting sebelumnya pada tahun 2000. Warga baru mengetahui adanya persoalan ini pada 2024 ketika pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditolak.
Akibat penolakan tersebut, warga menuntut BPN Karawang untuk memberikan kejelasan. "BPN harus menghapus plotting perusahaan. Jangan sampai tumpang tindih," tegas Eigen.
Setelah dilakukan mediasi, kata Eigen, BPN Karawang berkomitmen memperbaiki dan melanjutkan proses PTSL warga. BPN meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat dari BPN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: