Pembongkaran Riung Genah Berujung Gugatan, PSDA Jabar Diseret ke Meja Hijau

Pembongkaran Riung Genah Berujung Gugatan, PSDA Jabar Diseret ke Meja Hijau

PSDA Jabar digugat warga terkait pembongkaran Riung Genah, kuasa hukum sebut tindakan itu melawan hukum dan tuntut ganti rugi.--

Jawa Barat, Disway.idSengketa pembongkaran kawasan Riung Genah memasuki babak baru. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat resmi digugat oleh warga yang terdampak aksi pembongkaran tersebut.

Kuasa hukum warga menyebut langkah PSDA Jabar merupakan tindakan melawan hukum karena dianggap dilakukan tanpa prosedur dan dasar yang jelas.

“Kami menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan PSDA Jabar tidak mengedepankan asas hukum, bahkan merugikan klien kami yang memiliki bukti kepemilikan sah,” ujar kuasa hukum, Sabtu (26/7/2025).

BACA JUGA:Carut Marutnya Sengketa Lahan Kantor Desa Sukaresmi Cikarang Selatan

Pembongkaran yang dilakukan PSDA Jabar sebelumnya diklaim sebagai upaya penertiban lahan sempadan.

Namun warga menilai langkah tersebut diambil tanpa sosialisasi dan komunikasi yang baik, hingga akhirnya memicu perlawanan hukum.

Atas tindakan itu, warga melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan resmi ke pengadilan.

BACA JUGA:Pengadilan Kembali Ingatkan Sengketa Ibu dan Anak di Karawang untuk Berdamai

Mereka meminta pembatalan pembongkaran sekaligus ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan menjadi ujian bagi transparansi serta akuntabilitas penegakan aturan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: